Penjelasan Tentang Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 1.200.000,- Per Tahun
"Mereka yang hamil serta mempunyai balita dapat Rp 1,2 juta, akan diterima setahun empat kali pencairan," kata Khofifah di sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (27/3) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, untuk penerimaan PKH lainnya juga sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), SMP Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), SMA dan sederajat mendapat Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016.
Berita mengenai bantuan tersebut, sepanjang bulan Maret sering menjadi topik perbincangan yang hangat baik oleh media-media online maupun media cetak nasional dan daerah, khususnya daerah kunjungan Menteri Sosial dan Presiden Joko Widodo.
Berikut poin penjelasan kami (PKH Tana Toraja) terkait hal tersebut :
- Yang disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bahwa ibu hamil yang mendapatkan bantuan tersebut yaitu peserta PKH. Ibu hamil atau yang mempunyai balita/apras dan tidak terdaftar sebagai Peserta PKH tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.
- Peserta PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki minimal salah satu dari komponen kesehatan (Bumil/Bufas, Balita, Apras) dan atau Komponen Pendidikan (SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat). KSM yang dimaksud adalah KSM hasil PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) 2011 yang telah diverifikasi dan validasi. Khusus Kab. Tana Toraja, verifikasi dan validasi dilakukan pada tahun 2015.
- Peserta PKH, datanya dimutahirkan setiap tiga bulan dan dikirimkan ke UPPKH Pusat sebagai dasar pembayaran tahap berikutnya, termasuk hasil verifikasi komitmen peserta PKH.
- Data pemutahiran + hasil verifikasi komitmen menjadi dasar pembayaran bantuan untuk tahap berikutnya.
Kabupaten Tana Toraja, menjadi salah satu kabupaten pengembangan Program Keluarga Harapan tahun 2015 tepatnya triwulan ke-4. Dari 19 Kecamatan di Tana Toraja, semua menjadi kecamatan pengembangan tapi untuk 6 kecamatan yaitu Sangalla', Sangalla' Selatan, Sangalla' Utara, Makale Utara, Kurra dan Saluputti baru mendapatkan alokasi anggaran Kementerian Sosial pada Tahap I 2016.
Sesuai SPM Kementerian Sosial (UPPKH Pusat) data bayar tahap I 2016 sebesar Rp 7.245.100.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) untuk 6.933 KSM di 19 Kecamatan. Alokasi terbesar di Kecamatan Bittuang dan terkecil di Kecamatan Sangalla'.
Penyaluran dana PKH tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat setelah dilakukan koordinasi dengan pihak PT. POS Indonesia sebagai Lembaga Mitra Bayar tentunya dengan pelaporan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, KUA oleh UPPKH Kabupaten Tana Toraja dan Dinas Kesejahteraan Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagai leading sektor PKH di daerah ini. (Koldub)


0 Komentar untuk "Penjelasan Tentang Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 1.200.000,- Per Tahun"